PC LDII Bekasi Timur mengadakan Sosialisasi Anti Ujaran Kebencian dan Hoax


Mudahnya penyebaran informasi kini berdampak pada maraknya penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Lewat smartphone, seseorang mudah memviralkan hoax. Ini menjadi perhatian PC LDII Bekasi Timur dalam membina generusnya.
Untuk itu, PC LDII Bekasi Timur mengadakan Sosialisasi Anti Ujaran Kebencian dan Hoax di Masjid Baitul Mukmin, Aren Jaya, Bekasi Timur pada Minggu (3/2). Lebih dari 500 Generus LDII Bekasi Timur memadati Masjid Baitul Mukmin. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengajian bulanan rutin dengan tema berbeda tiap bulannya.
Sosialisasi itu mengundang Komisaris Polisi (Kompol) Polres Bekasi Kota Bambang Suryawan Nugroho dan Kasubnit Krimsus Polres Bekasi Kota Iptu Ubaidillah ishaq sebagai narasumber. Hadir pula beberapa tokoh dan pejabat setempat, salah satunya Sekretaris Kelurahan Aren Jaya Dedeng Abdullah.
Dalam pembukaan, Ketua PC LDII Bekasi Timur H. Ozi Fahruji meminta Remaja LDII Bekasi Timur bijak dalam bermedia sosial. Apalagi di tahun politik, menurutnya banyak hoax bertebaran memecah belah umat. Tidak sedikit yang terjerat hukum karenaujaran kebencian.
“Kami ingin kalian menjadi remaja yang tri sukses, yakni faqih alim berbudi pekerti luhur. Di tahun politik ini, semoga remaja LDII turut menyejukkan suhu politik, lingkungan yang sejuk, aman, nyaman, dan damai,” ujarnya.
Memberantas Hoax dan Ujaran Kebencian.
Iptu Ubaidillah Ishaq menjelaskan asal usul hoax dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat. Hoax berasal dari Bahasa latin Hoc Est Corpus. Dalam bahasa Inggris, hoax artinya mengakali pembaca atau pendengar untuk mempercayai sesuatu padahal pencipta berita palsu tersebut tahu informasi yang disebarnya palsu.
Menurutnya sejak zaman nabi Muhammad SAW pun sudah terjadi hoax. Dalam dakwah nabi, ada pihak yang menyebarkan berita bohong tentangnya. Nabi pendusta dan pembohong, tapi berita itu bisa diatasi olehnya dengan tawakal.
Berkembangnya internet justru memperparah penyebaran berita hoax. Jalur yang biasa digunakan adalah situs online, media sosial, dan aplikasi chatting. Hoax kini dilengkapi data-data yang seolah-olah asli padahal palsu. Ia menyarankan, jika menerima informasi sebaiknya jangan langsung share, tapi difilter dahulu.
“Dalam agama Islam dijelaskan, kebenaran datang dari Allah, ketergesa-gesaan dari setan. Allahmenjelaskan ketika umat mendapat berita harus diteliti lagi, jika tidak maka tunggulah pembalasanmu,” ujarnya. 
Dari sisi pelaku penyebar hoax, dijelaskan oleh Iptu Ubaidillah Ishaq, tujuan pelaku menyebar hoax awalnya lucu lucuan, merasa hebat jika jadi penyebar pertama, dan sebagainya. Ciri ciri hoax pun sumbernya kurang terpercaya, gambar editan, dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Hoax itu selalu mengandung unsur politik, sara, dan ekonomi. Biasanya untuk menjatuhkan lawan politik atau bisnis dan membuat keresahan demi mencapai tujuan tertentu. Contoh jangan makan ini karena mengandung ini," ujarnya.
Menyebarkan hoax, apabila korban hoax merasa tidak terima dan dirugikan, bisa berakibat pada pencemaran nama baik. Pelaku bisa terkena pasal tentang ujaran kebencian. Penyebar hoax pun bisa terjerat kasus hukum, padahal tidak paham siapa pelaku yang pertama kali menyebarkan.
Untuk itu Polri siap melayani masyarakat. Polri memiliki tugas pokok menegakkan kamtibmas, penegakan hukum, dan mengayomi rakyat. Dalam bertugas selalu berpatokan pada peraturan. Dalam hal memberantas hoax, Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi acuan.
“Pasal 27 UU ITE dijelaskan ancaman terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik. Kalau terjadi permasalahan hukum, bukan hanya orang lain tapi diri kita sendiri juga kena.Inilah akibat menyebarkan hoax,” ujarnya.

Iptu Ubaidillah Ishaq menjelaskan pada Generus LDII Bekasi Timur, pemerintah membuat UU ini agar masyarakat tertib dan tidak ada perpecahan bagi bangsa. Ia meminta mereka untuk membantu Polri memberantas Hoax dan ujaran Kebencian.
“Hati-hati terhadap hoax. Jangan bosan bosan membaca UU ITE. Karena ancamannya lebih berat terlebih menggunakan media. Kami berharap kalian jangan sampai tersangkut masalah UU ini,” ujarnya.
Jelas ada sanksi dan hukuman bila tidak memahami aturan bagaimana menggunakan media yang baik dan benar.Iptu Ubaidillah Ishaq pun berharap, Generus LDII Bekasi Timur memahami, mengerti, dan cerdas dalam bermedia sosial.
Di akhir acara, seluruh pejabat dan tamu undangan yang hadir, serta perwakilan Generus LDII Bekasi Timur melakukan pernyataan sikap deklarasi anti hoax.

Post a Comment

Previous Post Next Post