LDII Menggandeng ICMI dan MUI Mengusulkan BPJS Syariah

Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfarestate) memiliki tujuan mulia untuk menyejahterakan masyarakatnya berdasarkan Pembukan UUD 1945. Program Jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat.
Dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia dengan perbandingan umat muslim 85 persen dari total penduduk 260 juta jiwa, masyarakat Muslim di Indonesia menuntut pemerintah kian memperhatikan kehalalan dalam bermuamalah, demikian juga terhadap pelaksanaan program BPJS.
BPJS yang digelar pemerintah memiliki lima jenis program jaminan, yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Pemerintah pada akhir tahun 2019 menargetkan seluruh masyarakat Indonesia yang ditentukan undang-undang telah menjadi peserta Program Jaminan dan mendapat Jaminan Perlindungan Kesehatan.
Sifat kepesertaannya wajib bagi setiap warga masyarakat dan mereka berhak mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dengan membayar iuran sesuai aturan yang berlaku. Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar iuran, maka negara wajib memberikan bantuan iuran. Persoalannya, LDII melihat terdapat problem yang timbul jika dilihat dari sisi keislaman pada akad atau tata hubungan antar ketiga pihak, dan lembaga-lembaga penunjang yaitu peserta penerima manfaat, pihak pemberi jasa kesehatan, dan pihak pengeloa dana atau penjamin (BPJS).
Terdapat klaim dari pemerhati dan masyarakat pengguna jaminan sosial ini, bahwa aspek “hubungan keuangan” atau “transaksi keuangan” dalam sistim BPJS belum jelas benar aspek hukumnya, apakah sudah atau tidak memenuhi kriteria syariah Islam, yang berakibat timbulnya transaksi-transaksi non halal. Hal kedua adalah, pada cara-cara pengelolaan dana amanah yang ditempatkan pada lembaga-lembaga keuangan non syariah yang menimbulkan transaksi-transaksi ribawi.
Untuk menjamin kehalalan dari produk BPJS, DPP LDII mengusulkan pengelolaan dana BPJS dengan cara syariah atau BPS Syariah. Untuk kepentingan tersebut, DPP LDII mengajak ICMI dan MUI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan “Menggagas BPJS Syariah” pada 19 November 2014. Dengan FGD ini, DPP LDII ingin mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya umat Islam dan pemerintah mewujudkan jaminan sosial yang sesuai dengan koridor syariah.
FGD itu mengundang narasumber KH Slamet Efendi Yusuf dari MUI, Dr. Bambang Kusumanto Dewan Penasehat DPP LDII sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, dan Dr. Ahmad Nizar Shihab dari MPR. Sementara partisipan yang hadir di antaranya Masyarakat Ekonomis Syariah (MES), Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Bank Mega Syariah, dan lain-lain.
“BPJS Syariah merupakan hal yang baru, lahir dari amanat UUD 1945 pasal 24 ayat 32, negara berkewajiban memberikan jaminan sosial. Saya mengapresiasi LDII yang berani menginisiasi lahirnya BPJS Syariah. Ketika negara mengeluarkan ide-ide tertentu masih melihat kembali ajaran Islam. Dengan makin besarnya ekonomi syariah. Banyak sekali keinginan untuk mewujudkan syariah. Sejak era 80-an ekonomi kita sangat diwarnai ekonomi konvensional. Sehingga timbul dikotomi antara ekonomi dan syariah,” ujar KH Slamet Efendi

Menurut Ketua DPP LDII Chriswanto Santoso, mewujudkan BPJS Syariah sangat mudah bila pemerintah memiliki kemauan. Selain itu BPJS Syariah tak bertentangan dengan dengan landasan filosofis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan, pada UUD 1945 negara Indonesia mendasarkan diri pada budi pekerti, moral, dan nilai agama. Hak asasi boleh dibatasi, namun yang membatasi adalah undang-undang. Umat Islam Indonesia tanpa memberangus hak-hak beragama umat lain juga memiliki hak untuk menjalankan ibadah seperti perniagaan yang sesuai syariah.
Dalam FGD Menggagas BPJS Syariah, terdapat beberapa permasalahan dalam mewujudkannya. Permasalahan yang utama adalah terkait dengan kemauan politik dari penguasa, baik itu dari eksekutif maupun legislatif. “Jika pemerintah membuka dua jalur antara konvensional atau syariah, maka kita bertugas menyosialisasikannya pada umat Islam. Maka perlu ada yang mewadahinya hingga umat Islam mau memiliki kemauan untuk beralih ke BPJS Syariah,” ujar Tengku Zulkarnain
Peserta yang hadir berharap wacana menggagas BPJS Syariah terus berkesinambungan. Forum ini harus terus digulirkan dan menjadi agenda bagi ormas-orams Islam. Misalkan MES harus menjadikan agenda utama mengenai BPJS Syariah dan juga dalam Kongres Umat Islam di Yogyakarta pada Januari 2015 mendatang. Umat Islam Indonesia perlu membuat tim yang merumuskan sistem syariah, akadnya, dan perlu dipersiapkan konsep undang-undang BPJS Syariah. (Khoir/LINES)

http://ldii.or.id/id/news/organisasi/1593-ldii-menggandeng-icmi-dan-mui-mengusulkan-bpjs-syariah.html

Post a Comment

Previous Post Next Post