LPPOM MUI: Dunia Butuh Standardisasi Halal

Mega Putra Ratya - detikNews

Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Perkembangan perdagangan internasional menuntut adanya standar halal internasional yang berkualitas. Ke depan, masalah halal haram akan menjadi isu global signifikan dalam dunia perdagangan internasional.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Ir Lukmanul Hakim dalam jumpa pers usai Rakornas LPPOM MUI bertema 'Tantangan penjaminan produk halal di tingkat nasional maupun global' di Hotel Twin Plaza, Grogol, Jakbar, Sabtu (24/10/2009).

"Terciptanya sebuah standar internasional mengenai kehalalan produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak. Namun di sisi lain, hingga kini lembaga sertifikasi halal luar negeri yang ada belum memiliki sumber daya manusia serta standar pemeriksaan halal yang berkualitas seperti yang diharapkan," kata Lukman.

Menurut Lukman, tak terhindarkan isu halal haram akan menjadi perhatian global dalam perdagangan internasional. Selain semakin meningkatnya liberalisasi perdagangan, hal itu juga lantaran dalam perjanjian di WTO sendiri disebutkan sebuah negara dapat menolak masuknya barang dari negara lain dengan alasan agama. Dalam konteks negara Islam, yang dimaksud alasan agama adalah soal halal haram ini.

"Kita ingin juga menyampaikan bahwa LPPOM MUI siap dalam menghadapi globalisasi produk halal yang dapat mendorong praktek free trade ke arah fair trade, perdagangan yang berkeadilan," tegas Lukman.

Sertifikasi Palsu

Mengenai sertifikasi halal palsu yang sering digunakan pengusaha dan industri nakal dengan mengatasnamakan MUI, Lukman mengatakan itu masuk dalam ranah hukum. Karena itu tanggung jawabnya ada di kepolisian untuk menindaklanjuti.

"Saat ini ke beberapa daerah kami sudah memberikan pencerahan terhadap masyarakat dan polisi terkait soal sertifikasi palsu. Kita juga sering melakukan razia-razia produk-produk tidak halal ke daerah-daerah," kata Lukman. (sho/gah)

Post a Comment

Previous Post Next Post